Usai Diberitakan Dugaan Korupsi Dana Desa Pangulu Karang Rejo Simalungun Blokir Nomor Wartawan

Simalungun, Lintangnews.com – Sikap tidak profesional ditunjukkan oleh Pangulu Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Airul Zen.

 

Saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan dugaan penyelewengan Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024–2025 serta sejumlah pekerjaan fisik yang diduga bermasalah, Airul justru memilih menghindar dengan cara memblokir nomor wartawan.

 

Tindakan Pangulu tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nagori Karang Rejo pada tahun anggaran 2024–2025 menerima alokasi Dana Desa (ADD) lebih dari Rp1,2 miliar. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik.

 

Namun, sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai dari anggaran tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Beberapa proyek pembangunan jalan desa dan drainase dilaporkan tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang terkesan asal jadi. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya penyelewengan anggaran oleh Pangulu Airul Zen.

 

 

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Penindakan dan Peradilan LBH POROS, Diki Nugraha Hutapea, menyayangkan sikap Pangulu yang dinilai tidak profesional.

 

“Sebagai pejabat publik, apalagi kepala wilayah, tidak bisa lepas dari kontrol masyarakat maupun media. Terlebih ini menyangkut uang rakyat dari anggaran dana desa ataupun APBN. Kalau bersih, kenapa harus risih?” tegas Diki dengan nada geram, Kamis (2/10/2025).

 

 

Lebih lanjut, Diki meminta aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa Pangulu Nagori Karang Rejo tersebut.

 

“Saya meminta APH segera memeriksa Pangulu Karang Rejo yang sok berkuasa itu. Dalam waktu dekat, saya dan tim akan melaporkan dugaan penyelewengan dana desa Nagori Karang Rejo ke Kejaksaan Negeri Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun,” tandasnya. ( Hs )