Siantar, Lintangnews.com | Usai menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu soal kerugian negara, DPRD Siantar berharap, agar poin yang disampaikan segera diusut agar status hukum Wali Kota, Hefriansyah memiliki kejelasan.
Selain ke KPK, DPRD Siantar diketahui juga menyampaikan ke Mahkamah Agung (MA) soal penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam pelanggaran administrasi.
“Semua telah kita lengkapi untuk persidangan nantinya,” ucap salah satu Anggota DPRD Siantar, Ferry SP Sinamo yang ikut menyerahkan berkas itu ke KPK dan MA.
Dijelaskannya, saat Pansus Hak Angket bekerja, Wali Kota tak berkenan menyerahkan data-data yang diminta. Padahal menurutnya, data itu telah diketahui secara luas oleh publik, seperti surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tak dilaksanakan oleh Wali Kota dan lain sebagainya.
“Sebenarnya itu semua sudah dimiliki oleh DPRD, tetapi kita minta etikad baik dari Wali Kota untuk memberikan data-data tersebut. Namun dia (Wali Kota) enggan memberikan, dan hanya menunjukkan saja. Dengan demikian maka sempurna lah Wali Kota itu tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yakni soal transparansi dan UUD 1945 kedaulatan ada di tangan rakyat. DPRD ini kan mewakili rakyat Siantar” jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini, Senin (9/3/2020).
Atas semua data yang diserahkan ke KPK dan MA, lanjutnya, DPRD Siantar percaya dan optimis bahwa dalam waktu dekat akan ada status hukum secara konkrit untuk Wali Kota.
“Sudah pasti itu, akan ada dalam waktu dekat baik dari KPK dan MA,” tutur Ferry.
Dijelaskannya lebih jauh, segala permasalahan yang diselidiki Pansus Hak Angket tentang Wali Kota, telah memiliki kajian dari pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.
“Batas kewenangan Pansus Hak Angket hanya di paripurna yang berlangsung pada 28 Februari 2020. Artinya pertanggungjawaban kita sampai disitu. Jadi untuk itu, lembaga DPRD telah mempertangungjawabkan kerjanya lewat paripurna. Terkait laporan kita ke MA dan KPK sudah cukup, jadi tak perlu ada penambahan,” tutup Ferry. (Elisbet)