Usir Wartawan Tugas Peliputan, AJI  Kecam Komisi I DPRD Siantar

Siantar, Lintangnews.com | DPRD Kota Siantar khususnya Komisi I diminta untuk kembali belajar Undang-Undang (UU) terkait keterbukaan informasi publik.

Hal ini terkait dengan ‘diusirnya’ wartawan dari ruangan Komisi I saat melakukan peliputan pada Jumat (28/9/2018) sore.

Ini seperti disampaikan Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Siantar-Simalungun, Imran Nasution saat dikonfirmasi, Senin (1/10/2018).

Disebutkan Imran, pers bekerja dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers dan HAM. “Sehingga jika Komisi I DPRD Siantar anti terhadap wartawan berarti mereka tidak mengakui UU di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” sebut Imran.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi I harus memberi ruang kepada pers untuk memberikan informasi agar disebarluaskan kepada publik. ” Tugas pers untuk mencari, memperoleh berita,  sehingga jika hal ini dihalangi jelas melanggar konstitusi,” urainya.

Dalam hal ini, Imran menilai, jika Komisi I tidak mengerti UU Pers. Dirinya juga menyarankan agar Anggota DPRD Siantar ini kembali mempelajarinya. “Harus belajar lagi mereka, apalagi mereka kan pejabat publik,” tandas Imran sembari tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I, Hotman Kamaludin Manik mengusir wartawan saat melakukan peliputan berita di gedung wakil rakyat itu.

Dalam kondisi rapat sedang berlangsung, Hotman menyuruh wartawan keluar. “Keluar dulu bang, lagi rapat kami,” sebut Kamal kepada wartawan yang belum sempat duduk diruangan tersebut.

Mendengar hal ini, tak ingin berdebat wartawan langsung keluar dari ruangan tersebut.

Anehnya, dalam rapat kerja dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, hanya ruangan komisi I yang tertutup, sedangkan ruangan Komisi II dan III terbuka untuk wartawan. (elisbet)