Siantar, Lintangnews.com | Terkait putusan rendah terdakwa narkotika, Fajar Tri Nanda (41) residivis yang divonis selama 4 tahun 10 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar menuai pertanyaan banyak kalangan.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Humas PN Siantar, Simon Sitorus saat dikonfirmasi terkait vonis dimaksud, menuturkan itu sudah kewewenangan hakim untuk membuat keputusan.
“Oh itu kewewenangan majelis hakim,” sebut Simon melalui WhatsApp (WA), Jumat (30/11/2018).
Diketahui vonis terhadap Fajar tidak sampai 2/3 dari tuntutan jaksa. Seharusnya hakim harus memutuskan 2/3 dari tuntutan jaksa. Namun Simon mengatakan, kalau hakim memutus sesuai ancaman pasal.
“Gak lah, hakim memutus sesuai ancaman pasal yang didakwakan dan yang terbukti menurut majelis hakim, itu terbukti pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancamannya 4 tahun paling rendah. Jadi kalau diputus 4 tahun 10 bulan tidak melanggar UU,” ujarnya.
Disinggung jika terdakwa seorang residivis apakah tetap memvonis dengan hukuman seperti itu, Simon menuturkan, putusan majelis hakim itu setelah memperhatikan hal hal yang memberatkan dan meringankan.
“Terhadap hal itu pun, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa banding,” tukasnya. (res)