Siantar, Lintangnews.com | Guna penguatan modal usaha serta mengurangi permasalahan pelaku ekonomi mikro kecil dan menengah di Kota Siantar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat memberikan bantuan dana pinjaman modal bergulir terhadap 46 pelaku usaha kecil dan menengah.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota, Hefriansyah bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Siantar, M Hasbi dan Ketua Baznas, Marham, Selasa (4/12/2018) di Kantor Baznas.
Hefriansyah dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi terhadap Baznas Siantar yang telah melaksanakan peran dan fungsinya seperti melakukan program bantuan dana pinjaman modal bergulir.
Dirinya berharap, bantuan modal usaha yang diberikan Baznas dapat membantu perekonomian masyarakat, khususnya para pelaku usaha, sehingga mampu memperbaiki status sosial masyarakat golongan ekonomi lemah, apalagi para pelaku usaha diberikan bantuan pinjaman modal tanpa adanya bunga.
“Untuk itu kepada semua pihak agar terus menggelorakan semangat berzakat, berinfaq, bersedekah. Dan kepada para pelaku usaha yang menerima agar mensosialisasikan, sehingga masyarakat Siantar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih tergugah mengeluarkan zakat infaq dan sedekah baik secara langsung kepada mustahik atau melalui Baznas,” ucap Wali Kota.
Sementara itu Kakan Kemenag, Hasbi menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Baznas. Menurutnya, bantuan itu sebagai pinjaman produktif tanpa bunga untuk membantu usaha masyarakat yang mempunyai usaha kecil da besar.
“Harapan kami, pelaku ekonomi kecil atau pedagang kecil bisa mengembangkan usahanya, sehingga mampu mensejahterakan keluarga,” ujarnya.
Ketua Baznas Siantar, Marham mengatakan, Baznas Provinsi Sumatera Utara memberikan amanah kepada pihaknya terkait dana pinjaman modal bergulir kepada 46 pedagang kecil, dengan total bantuan sebesar Rp 100 juta.
Marham juga mengatakan, bantuan dana itu merupakan rahmat yang diberikan Allah SWT, karena diberikan niat untuk memberikan tali asih sebagai upaya peningkatan taraf hidup dan kualitas umat Islam, khususnya dengan pinjaman bergulir ini dan harus dapat dikembalikan. Ini agar dana itu terus bergulir kepada yang lain yang memerlukan bantuan.
“Ini merupakan amanah, sehingga harus diberikan pada pedagang kecil yang masing-masing sesuai dengan kebutuhannya melanjutkan atau mengembangkan usahanya,” ucap Marham. (rel)