Wali Kota Perpanjang Masa Pakai Gedung ULP Imigrasi Tebingtinggi

Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menerima cenderamata dari perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Senin (24/5/2021) di ruang kerja Balai Kota.

Ini dalam rangka perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebingtinggi yang berada di komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan KL Yos Sudarso,

Audiensi itiu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Muhammad Dimiyathi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dedi Parulian Siagian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Jefri Sembiring, perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut yakni, Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Mulyadi.

Umar Zunaidi menyatakan, jika pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian khususnya di Kota Tebingtinggi. Disampaikan Wali Kota, gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumut belum bisa dihibahkan.

“Pertama, kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan, karena di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita,” sebutnya.

Wali Kota juga berharap peran serta dan kerja sama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.

“Kami harapkan PMI yang ilegal ini dapat diatasi, perlu kerja sama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itu lah yang perlu kita antisipasi,” sebutnya.

Sementara itu, Betni Humiras Purba menjelaaskan, gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.

“Gedung ULP habis masa pakai tanggal 9 Juli 2021, Wali Kota memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebingtinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami berterimakasih karena Tebingtinggi itu sangat respon,” tutup Betni.

Di akhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemko Tebingtinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumut terhitung mulaia tanggal 9 Juli 2021 sampai 9 Juli 2026. (Purba)