Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah diminta mengevaluasi kinerja Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTPS) yang telah mengeluarkan 2 izin acara kegiatan secara bersamaan di Lapangan Adam Malik, pada Minggu (7/10/2018).
Hal ini disebutkan Anggota DPRD Kota Siantar, Eliakim Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/10/2018).
Eliakim mengungkapkan, mengeluarkan 2 izin secara bersamaan pada tempat yang sama, menyalahi aturan. “Apakah tidak diperiksa terlebih dahulu ketika ingin mengeluarkan aturan tersebut,” papar mantan Ketua DPRD Siantar ini.
Anggota Komisi II DPRD Siantar ini menuturkan, menunggu ketegasan Wali Kota atas kelalaian yang lakukan bawahannya yang telah mengeluarkan dua izin secara bersamaan.
“Berani tidak Wali Kota menindaknya. Artinya, Pemko Siantar dalam tindakannya. Secara sepihak membatalkan acara tersebut (penutupan Gala Catur dengan bintang tamu Judika Sihotang). Padahal, mereka (DPM PTSP) yang mengeluarkan izin,” tuturnya.
Sambung Eliakim, atas kejadian tersebut pastinya telah merugikan banyak orang. Telah merugikan masyarakat dan investor. “Apa yang dirugikan dari masyarakat, ya tidak bisa menonton Judika. Kalau investor, ya rugi materai dan lainnya,” ucap politisi Partai Demokrat itu.
Terkait penggunaan Lapangan Adam Malik, Eliakim mengatakan, yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) jika digunakan untuk bazar. “Kalau ada bazar, itu baru melanggar. Artinya (fungsi lapangan disitu, untuk budaya dan kemasyarakatan. Acara yang semalam itu kan kemasyarakatan, olah raga catur,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar, Kepala DPM PTSP, Agus Salam dan Kadis Pariwisata Fatimah Siregar dalam temu pers, Minggu (7/10/2018), membenarkan DPM PTSP telah mengeluarkan 2 izin penggunaan Lapangan Adam Malik tanggal 7 Oktober 2018. Yakni, kegiatan KONI Siantar berupa Gala Catur dan acara Majelis Ulama Indonesia (MUI) berupa Tablig Akbar. Atas hal itu, pihak Pemko Siantar telah menyampaikan permohonan maaf. (elisbet)