Wali Kota Siantar Diperiksa Kasus OTT, Ini Penjelasan Poldasu Soal Statusnya

Medan, Lintangnews.com | Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor, Senin (29/7/2019).

Pemeriksaan terhadap orang nomor 1 di Siantar itu berkaitan dengan kasus dugaan pungli atau pemotongan 15 persen insentif petugas pemungut pajak di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Benar, Wali Kota Siantar diperiksa sejak pagi tadi,” kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.

Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang tengah dikumpulkan para penyidik. “Statusnya sebagai saksi ya, bukan tersangka,” jelasnya.

Disinggung apakah kemungkinan Hefriansyah Noor statusnya dapat dinaikkan menjadi tersangka, AKBP MP Nainggolan mengaku, tidak mau berandai-andai.

Menurutnya, status seorang saksi dapat berubah menjadi tersangka tergantung dari pengembangan yang dilakukan penyidik.

“Kita lihat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya,” pungkasnya.

Selain itu, Poldasu juga melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota, Togar Sitorus di hari yang sama. Pemeriksaan dilakukan penyidik Ditreskrimsus di ruangan terpisah.

Sebelumnya Poldasu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor BPKAD Siantar pada Kamis (11/7/2019). Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan pada Jumat (19/7/2019).

Hingga kini petugas masih menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus itu yaitu, Erni Zendrato sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD dan Kepala BPKAD, Adiyaksa Purba. (red)