Walikota Wesly Mulai Diragukan!

Orlando Marpaung.

Lintangnews | Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, disorot publik karena tak kunjung mencopot dua pejabat Dinas Perhubungan yang telah terseret kasus tindak pidana korupsi. Di kepemimpinannya Wesly mulai diragukan, terlebih soal semangat pemberantasan korupsi.

 

Dua pejabat dimaksud adalah Kadishub Julham Situmorang dan pejabat Dishub Tohom Lumban Gaol. Polres Pematangsiantar menetapkan keduanya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap RSVI.

 

Meski status hukum telah diumumkan aparat kepolisian, keduanya masih aktif menjalankan tugas kedinasan. Situasi ini pun menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.

 

“Begitu ada penetapan tersangka dalam kasus pidana yang berkaitan dengan jabatan, seharusnya pejabat itu langsung dinonaktifkan,” kata Orlando Marpaung dihubungi Lintangnews, Kamis (8/4/2025)

 

Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi atau Formasi itu menganggap, langkah pasif Walikota Wesly Silalahi yang belum bersikap atas hal tersebut melunturkan semangat pemberantasan korupsi yang termaktub dalam AstaCita Presiden Prabowo.

 

“Publik sekarang melihat ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja. Jika ada pejabat yang sudah jadi tersangka saja dibiarkan tetap menjabat, di mana komitmen Walikota terhadap pemberantasan korupsi?” terangnya.

 

Menurutnya agar Walikota segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan pejabat tersandung korupsi guna menunjukkan bahwa pemerintah tidak menoleransi penyalahgunaan jabatan. Sikap ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di lingkup Pemko Pematangsiantar.

 

“Dan, lagian perkara ini bukan soal praduga tak bersalah, tapi langkah administratif untuk menjaga integritas pemerintahan dan proses hukum yang bersih,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, kasus pemerasan diduga dilakukan kedua pejabat Dishub dengan modus ganti rugi lahan parkir yang terdampak akibat pembangunan di rumah sakit pada 2024 silam.

 

Keduanya urung ditahan meski berstatus tersangka korupsi. Polisi beralasan uang hasil pemerasan senilai Rp48 juta telah dikembalikan. Kemudian tersangka kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga. (*)