Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria berinisial SA (25) warga Desa Sukarejo, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara ditangkap personil Polsek Bosar Maligas Resor Simalungun, setelah barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan jarak setengah meter dari posisi tersangka ditangkap.
Tersangka ditangkap, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 21.15 WIB di jalan umum Simpang PKS Kebun PTPN IV Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun dan diamankan 1 paket kecil klip transparan berisi sabu.
Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing melalui pihak Humas Polres Simalungun, Minggu (16/2/2020) memaparkan, jika Selasa (11/2/2020) pukul 19.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat Nagori Tinjowan, sering terjadi transaksi sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan melihat tersangka di TKP sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna putih. Lalu ditangkap petugas. Saat digeledah, tak ditemukan barang bukti dari tersangka,” imbuh AKP Eduar.
Ternyata barang bukti yang diamankan ditemukan petugas jarak setengah meter dari tersangka ditangkap.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Lalu dilimpahkan kasusnya ke Polres Simalungun,” kata AKP Eduar. (Rel/Zai)