Warga Buntu Bayu Desak Kejari Usut Persoalan Eks Lahan HTI di Hatonduhan

Simalungun, Lintangnews.com | Pasca dipanggilnya Sekretaris Desa (Sekdes) Tunggul Tampubolon, warga Nagori Buntu Bayu, Abdi Purba mendesak juga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun untuk mengusut seluruh persoalan di eks lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Hatonduhan.

Desakannya tersebut disampaikan kemarin, dengan membeberkan semua persoalan yang terjadi di atas eks lahan HTI di Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan. Dan mengingat persoalan tersebut sudah berulang kalinya dilapor, tetapi terkesan jalan di tempat.

“Kita minta Kejari Simalungun tidak hanya berkutat memintai keterangan terkait pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sawita Jaya Sejahtera (SJS) di Huta IV Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan saja,” sebut Abdi.

Pihak juga mendesak Kejari Simalungun untuk meluruskan segala persoalan hukum yang terjadi di eks lahan HTI. Karena, sampai sejauh ini laporan-laporan ke ranah hukum terkesan jalan di tempat.

“Dulunya memang yang 15 hektar itu disengaja dijual panitia yang katanya untuk kepengurusan surat ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Uang yang 15 hektar itu yang disengaja dibuat oleh panitia sendiri. Dan dijuallah ke Jonson melalui mantan Pangulu, Januar Sinaga dan Sekdes, Tunggul Tampubolon,” ucap Abdi.

Kemudian dulunya ada dibuat panitia untuk lahan pertapakan. Ini persis berdampingan dengan lahan yang telah dijual mantan Pangulu ke Jonson. Tetapi lahan itu hampir separuhnya milik Tunggul Tampubolon.

“Dan sampai sekarang tidak tau kita wujudnya. Padahal dulu dijanjikan kepada setiap masyarakat yang memiliki lahan satu pertapakan diberikan. Tapi sampai sekarang kita tidak tau. Kalau ditanya ke perangkat Nagori alasannya ke panitia. Padahal yang mengusulkan mantan Pangulu dan membuat suratnya,” sebut Abdi.

Kemudian, banyak juga transaksi penjualan lahan disitu. Dimana sebenarnya tidak boleh ada transaksi penjualan disitu. Karena lahan itu merupakan pago-pago atau pemberian ke masyarakat Buntu Turunan dulunya dan saat ini setelah dimekarkan menjadi Buntu Bayu.

Lanjutnya, di lahan itu juga ada disebut-sebut sebagai lahan milik anggota dewan. Seperti anggota DPR RI, Anton Sihombing, anggota DPRDSU bermarga Sitanggang dan Janter Sirait. Namun semua itu digelapkan panitia dengan mantan Pangulu, Januar Sinaga.

“Kalau kita jelas. Kenapa dia (mantan Pangulu, Januar Sinaga) menyetujui transaksi jual beli lahan ke pengusaha lainnya. Sementara lahan itu dilepaskan Kemenhut ke masyarakat sebagai lahan pertanian guna meningkatkan perekonomian,” tukas Abdi.

Menurut Abdi, dulunya kalau tidak salah, ada 220-240 Kepala Keluarga (KK) yang terdaftar sebagai peserta. Namun sampai saat ini masih ada masyarakat yang belum dapat manfaat atas lahan.

“Tapi disitu sengaja dibuat orang (panitia) lah sertifikat. Yang aslinya sah atau tidak, kita kurang tau. Sejauh itulah keterlibatan mantan Pangulu, Januar Sinaga dan Sekdes, Tunggul Tampubolon yang saya ketahui. Sehingga saya selaku warga mendesak agar persoalan itu diusut setuntas-tuntasnya,” ucap Abdi. (zai)