Simalungun, Lintangnews.com | Berbekal informasi yang diterima, personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan Muhammad Nurdin (25) warga Kampung Timbaan Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat ditangkap, Rabu (28/11/2018) di Kampung Timbaan Nagori Timbaan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing menuturkan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi jika di Kampung Timbaan Nagori Timbaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menurut informasi, ciri-ciri pelaku badan kurus kecil, kulit hitam, pendek, rambut pendek dan sering dipanggil Sompel. Kita langsung melakukan penyelidikan terkait informasi dimaksud,” sebut AKP Heri, Sabtu (1/12/2018).
Di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat seorang pria terlihat sedang berdiri dengan gerak gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama , petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pria dimaksud sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledan dan dari sekitar sepeda motor ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika,” papar orang nomor 1 di sat Narkoba Simalungun itu.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Alpian (DPO) beralamat di Kateran Pasar 1 atau tepatnya sering jumpa di Sawitan Kateran.
Namun saat dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Alpian tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap Alpian guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Simalungun. (zai)