Lahirnya Tatib Baru, Perbolehkan DPRD Siantar Buat Pandangan Fraksi

Siantar, Lintangnews.com | Rapat paripurna V DPRD Siantar terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) menetapkan Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan rancangan tatib tersebut.

Komposisi Pansus yang sudah ditetapkan lewat paripurna yakni, Hendry Dunan Sinaga sebagai Ketua, Frans Herbert Siahaan Wakil Ketua dan Plt Sekwan, Wanden Siboro menjadi Sekretaris.

Sementara anggota Pansus yakni, Arapen Ginting, Kamaluddin Manik, Nazli Juwita Pane, OW Hery Dermawan, Eliakim Simanjuntak, Rini Silalahi, Nurlela Sikumbang dan Yesica Pratiwi Sidabalok.

Frans Herbert Siahaan, saat ditemui di ruangan komisinya menuturkan, Pansus mulai bekerja besok, Jumat (7/9/2018) sampai Jumat (14/9/2018).

“Pembahasan tatib ini sangat penting, apalagi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah dikeluarkan terlebih dahulu. Ini akan menjadi sebuah pertanyaan, kalau tidak diselesaikan, apalagi PP nya sudah dikeluarkan,” sebutnya.

Disampaikan Frans Herbet, Jumat depan hasilnya akan diserahkan, kalau ada yang tidak bisa dicerna, maka tak menutup kemungkinan pihaknya akan lakukan konsultasi.

Sambung anggota Komisi II ini, pada PP Nomor 16 Tahun 2010 yang digunakan saat ini tidak dimuat pandangan umum dari masing-masing Fraksi.

Setelah adanya perubahan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018, yang saat ini tengah dibahas, dimuat di dalamnya pandangan umum dari Fraksi DPRD.

“Pada PP Nomor 16 Tahun 2010, disitu tidak ada pandangan umum Fraksi, hanya dengan 2 persetujuan, musyawarah dan voting. Jadi dengan ada PP Nomor 12 Tahun 2018 yang baru ada dimuat pandangan umum Fraksi, boleh menolak dan menerima lewat argumentasi,” tandasnya.

Seperti diketahui, pembahasan rancangan peraturan DPRD Siantar tentang tatib ini berdasarkan perubahan dari PP Nomor 16 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. (elisbet)