Simalungun, Lintangnews.com | Pemindahan rekening kas daerah Pemkab Simalungun dari Bank Sumut ke BNI sejak tahun 2016 silam masih menjadi pertanyaan hangat di kalangan anggota DPRD Simalungun.
Pasalnya, alasan bisa pindah ke BNI, pihak eksekutif masih juga tidak menjawab. Ini mengingat di Bank Sumut, Bupati Simalungun adalah merupakan salah satu pemegang saham.
“Sudah 3 kali dan ini untuk ke 4 kalinya saya tanya. Rekening kas daerah ke BNI dari Bank Sumut yang telah memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp 23 miliar. Apa alasan bisa pindah,” kata Sulaiman Sinaga.
Ironisnya, yang dipertanyakan anggota DPRD Simalungun pada rapat Badan Anggaran (Banggar) tentang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) P-APBD 2018, Jumat (28/9/2018) tidak juga dijawab pihak eksekutif yang hadir.
Terpisah, sebelum kegiatan Banggar pembahasan KUA PPAS dilangsungkan, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan, Maruli Tambunan mengatakan, sampai saat itu pihaknya tidak tau apa yang menjadi alasan pemindahan.
Mereka hanya melaksanakan sesuai arahan Bupati JR Saragih. Selanjutnya mereka tindak lanjuti ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah di acc (disetujui), perpindahan pun dilaksanakan secara transpfr.
“Kalau secara logika kurang pasti. Kami diminta pindah itu kan kewenangan Bupati. Lalu kami suratilah Kemenkeu. Datang Kemenkeu, di acc kan, Lalu kita pindahkan secara transfer,” terang Maruli.
Dia juga menuturkan, ketidak tahuannya berapa besaran sisa saldo rekening kas daerah dari Bank Sumut yang ditransfer ke BNI. Dan menjelaskan tidak ada dibebankan dana perawatan.
“Kalau rekening pribadi ada dana perawatan. Sementara punya instansi pemerintahan tidak ada pemotongan apapun,” ungkap Maruli seraya menjelaskan, bahwasanya soal perpindahan sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu.
Selain persoalan pindahnya rekening daerah ke BNI, Banggar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani itu diikuti 17 orang juga tidak melakukan pembahasan secara maksimal.
Sehingga dinilai pembahasan KUA PPAS P-APBD 2018 itu mirip seremonial belaka.
Bahkan nota kesepakatan KUA PPAS P-APBD 2018 itu tidak ditandatangani oleh Bupati Simalungun, JR Saragih. Melainkan hanya diparaf Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Gideon Purba.
Dari legislatif, dokumen kesepakatan itu ditandatangan Johalim Purba selaku Ketua DPRD Simalungun. Selanjutnya Timbul Jaya Sibarani dan Fao Saut Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD. Dokumen nota kesepakatan yang diparaf Sekda itu diserahkan oleh Kepala Bappeda, Sarimuda Purba.
“Tadi ditungguinya (JR Saragih) sampai pukul 15.00 WIB. Disini tadi dia. Kan paraf saya tadi. Wah belum Bupati saya dan belum neken (tanda tangani),” ungkap Gideon jika dokumen hanya diparafnya di luar gedung paripurna. (zai)