Humbahas, Lintangnews.com | Sebanyak 5 Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ternyata sudah menyampaikan keberatan usulan pengangkatan Sekretaris Dewan (Sekwan), Nipson Lumbangaol pilihan Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol
Pasalnya, rekomendasi nama Nipson Lumbangaol atas surat Ketua DPRD Nomor : 170/1712/DPRD/X/2022 tertanggal 7 Oktober itu dinilai tidak sesuai aturan.
Meskipun, Bupati, Dosmar Barjanahor telah menetapkan Sekwan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan.
Surat keberatan itu ditujukan pada Bupati ditandatangani masing-masing Ketua Fraksi tertanggal 29 November 2022 lalu, dengan tembusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Di antaranya, Fraksi Golkar ditandatangani Bantu Tambunan, Fraksi Nasdem (Marsono Simamora), Fraksi Hanura (Sanggul R Manalu), Fraksi Gerindra Demokrat (Jimmy TH Purba) dan Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Sariaman Simamora).
Isi dalam suratnya yang dikutip, jika rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD itu, kelima fraksi tidak mengetahui proses terbitnya.
Marsono Simamora ketika dikonfirmasi membenarkan surat keberatan tersebut. ”Benar, sebelum dilantik oleh Bupati, kita sudah keberatan,” katanya, Sabtu (14/1/2023).
Disinggung, kenapa tetap saja dilantik, sementara sudah ada surat keberatan, Marsono menegaskan akan mempertanyakan hal tersebut. “Kita akan rapat kembali,” paparya.
Menurutnya, pengangkatan Nipson tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku. Seharusnya, proses tersebut terlebih dahulu dari fraksi, baru ke pimpinan DPRD.
“Seharusnya begitu, baru pimpinan DPRD mengeluarkan rekomendasi ke Bupati, ini tidak ada. Tetapi saya masih di Amerika, nanti kami rapatkan kembali soal ini,” pungkas Marsono.
Hal senada juga disampaikan Jimmy Togu Purba. “Nanti akan kami rapatkan kembali sesama fraksi,” tambahnya via WhatsApp (WA).
Sementara Guntur Sariaman Simamora mengaku, tidak tau kenapa surat keberatan fraksi tidak direspon oleh Bupati.
“Tanyakan kepada pemerintah, kenapa dia (Nipson) dilantik, padahal sudah ada surat keberatan kami,” tukasnya.
Lanjutnya, hingga sampai saat ini surat kelima fraksi tidak ada perubahan atau pun surat menyetujui Nipson menjadi Sekwan. “Dari fraksi belum ada kami batalkan surat keberatan tersebut,” ucap Guntur.
Diberitakan sebelumnya, Bupati melantik 29 orang ASN di antaranya, 12 orang pejabat eselon II, serta 17 orang pejabat administrator dan pengawas, Selasa (10/1/2023) lalu
Dari 12 orang pejabat eselon II, di antaranya Nipson menjadi Sekwan. (JS)



