Mantan Anggota Panwascam Nilai Bawaslu Asahan dengan Raport Merah

Asahan, Lintangnews.com | Mantan anggota Panwascam di salah satu Kecamatan, Husni Mustofa menilai, kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan layak mendapat raport merah.

Pasalnya hal ini disampaikan, karena selama berjalannya massa kampanye, Bawaslu Asahan menerima 10 laporan, baik pelanggaran dan temuan, sehingga dianggap sedikit jika melihat dari banyaknya postingan masyarakat di Facebook terkait pemasangan stiker maupun tanda gambar lainnya.

“Kita meminta Bawaslu lebih aktif dalam bekerja, jangan menunggu laporan pelanggaran saja, tetapi tidak melihat temuan. Jangan jadikan alasan pelapor tidak ada, sehingga permasalahan pelanggaran tak muncul. Ingat anggaran mereka (Bawaslu Asahan) cukup besar dengan nilai miliaran, maka bekerja secara maksimal jika tidak ingin dinilai raport merah,” ujar Husni, Selasa (24/11/2020).

Husni juga mengatakan, bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan para pengawas Pemilu itu dianggap gagal. Pasalnya, pelaksanaan itu tidak menjadi out put pada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton mengatakan, pihaknya telah bekerja maksimal dan sesuai peraturan. Pihaknya telah menerima 10 laporan, namun ada yang berlanjut dan dihentikan.

“Sementara untuk persoalan banyaknya pemasangan spanduk atau tanda gambar lainnya kita mempunyai tahapan untuk ditertibkan. Bawaslu merekomendasika ke KPUD dan menyerahkan ke masing-masing pasangan calon (paslon). Selanjutnya Bawaslu melakukan koordinasi ke Satpol PP sebagai tim eksekusi,” ujarnya.

Khomaidi juga mengatakan, telah melaksanakan semua tahap hingga bekerja sesuai tanggung jawab dan aturan yang telah diberikan.

Dia mengatakan, petugas mereka ada 1 orang baik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan terkait yang menangani pelanggaran dimaksud. (Heru)