Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resor Tebingtinggi, Ipda T Simanjuntak melakukan penangkapan terhadap pencuri mesin Air Conditioner (AC).
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Dhora Simanjuntak mengatakan, penangkapan ini atas laporan Muhammad Riki Adriansyah,warga Jalan Waringin II No 82 Perumnas Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota TebingTinggi /komplek Perumahan Bendung Bajayu, Dusun II Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Diketahui tersangka Kusnadi alias Kus (42) pekerjaan kuli bangunan, warga Dusun II Desa Paya Pasir. Tersangka Kus ditangkap di rumahnya.
AKP Dhora menuturkan, sebelumnya Minggu (4/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor terkejut melihat 1 unit mesin blower AC telah hilang dari rumahnya di Dusun II Desa Paya Pasir.
“Selanjutnya pelapor memanggil saksi Ediyang menjaga rumah setiap malamnya, namun tidak mengetahui jika mesin AC telah hilang. Pelapor yang merasa keberatan akhirnya membuat pengaduan ke Polsek Tebingtinggi,” sebutnya, Rabu (7/4/2021).
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan yang tertuju pada pelaku akan menawarkan blower AC. Kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti AC yang sudah dipreteli berikut alat yang digunakan. Petugas lalu membawa pelaku ke Polsek Tebingtinggi guna diproses lebih lanjut.
Selain itu, turut diamankan 1 buah obeng, 1 buah tang, 1 buah kunci pas ukuran 14 /15, kepingan kaca nako yang pecah dan blower AC yang sudah dipreteli. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
“Pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana,” sebut Kapolsek, Rabu (7/4/2021). (Purba)