Sat Narkoba Tebingtinggi Ciduk 2 Warga Kampung Durian

Kedua pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi  kembali berhasil menciduk 2 orang diduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu tanpa perlawanan.

Menurut Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, kedua ‘pemain itu’ warga Jalan Hamka Kampung Durian, Kota Tebingtinggi yakni inisial Z alias Budi (37) dan AAH (30).

“Keduanya diciduk, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB beserta barang bukti 7 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,76 gram (netto 0,98 gram) dari Jalan Hamka,” sebut AKP Josua, Jumat (28/5/2021).

Saat dilakukan interogasi singkat dan penggeledahan, ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Samsung dan 1 bungkus kotak rokok merek Evo warna biru berisikan 1 bungkus plastik klip transparan di dalamnya ada 6 bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk krisgal diduga sabu dari tempat sampah yang tak jauh dari AAH.

Saat personil hendak mengamankan AAH, terlihat sesorang berlari menuju sebuah rumah d isekitar lokasi. Merasa curiga personil lalu mengejar dan berhasil menangkap Z.

Barang bukti yang diamankan petugas.

Dari saku celananya ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dan 1 unit HP merk Samsung.

“Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata AKP Josua mengakhiri. (Purba)