Siantar, Lintangnews.com | Edarkan narkotika jenis ganja di situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, seorang pria lanjut usia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Sofian (57) ditangkap petugas dari Pos Jaga (cakruk-cakruk) tepatnya di pinggiran sungai, Jalan Bola Kaki Gang Salak, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Kamis (21/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga menyampaikan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari informan menyebutkan, ada seorang pria mengedarkan ganja di pos jaga Gang Salak, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
“Informasi yang kita terima sebelumnya, jika di Gang Salak, Kecamatan Siantar Barat, ada seorang pria kerap menjual ganja,” kata AKP David, Jumat (22/5/2020).
Menindaklanjutinya, petugas langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, petugas melihat pria yang dicurigai sedang berada di dalam pos jaga dekat pinggiran sungai dan langsung diamankan.
“Tersangka kita amankan saat berada di cakruk-cakruk Gang Salak. Lalu kita melakukan penggeledahan,” ungkap AKP David.
Dari hasil penggeladahan petugas menemukan uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 10 ribu dan 1 unit handphone (HP). Tak puas dengan barang bukti yang ditemukan, kemudian petugas mengiterogasi tersangka dan mengakui menyimpan ganja siap edar di dekat pinggiran sungai.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 65 paket ganja siap edar.
Tak sampai disitu,terkait barang bukti yang ditemukan, petugas kembali menginterogasi tersangka dan mengakui ganja miliknya dibeli dari Kota Belawan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)