Siantar, Lintangnews.com | Kota Siantar bisa dikatakan termasuk sebagai Daerah/Kota Penyangga Kawasan Danau Toba.
Sektor industri dan perdagangan menjadi tulang punggung perekonomian di Siantar, sehingga diharapkan menjadi kota sebagai pusat perdagangan, jasa dan pendidikan.
Namun, seiring dengan kebijakan prmerintah pusat yang akhir-akhir ini gencar melakukan pembangunan infrastruktur melalui jalan tol khususnya Jalan Tol Medan-Tebingtinggi-Parapat kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap keberlangsungan perekonomian Siantar.
Siantar tidak lagi menjadi jalur perlintasan utama masyarakat atau wisatawan yang menuju Kota Parapat. Ini membuat Pemko Siantar harus bersiap-siap beradaptasi dan berinovasi terhadap kemungkinan-kemungkinan dampak negatif yang terjadi akibat pembangunan jalan tol tersebut.
Selain itu, Siantar harus bisa menjadi kota yang menarik dan atraktif untuk disinggahi. Siantar harus mempunyai daya tarik bagi masyarakat untuk dikunjungi, baik dari segi pariwisata, pendidikan, seni dan budaya atau pun olahraga.
Siantar harus bisa memberikan ciri khas yang menarik dan karakter untuk bisa dikenal di seluruh nusantara dan dunia kedepannya. Sehingga apa pun kebijakan pemerintah seperti misalnya pembangunan jalan tol tidak lagi merupakan faktor penghambat pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Siantar kedepannya.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Siantar, Johannes Sihombing, saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Menurutnya, Gedung Olah Raga (GOR) Siantar dengan kapasitas 700 tempat duduk saat ini dalam kondisi rusak parah.
Menurutnya, Pemko Siantar harus membenahi diri, beradaptasi dan berinovasi, terutama dalam permasalahan di atas yaitu di bidang olahraga dan pariwisata dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Johannes mengatakan, Pemko Siantar berupaya mengatasi 2 isu atau permasalahan yang sudah disampaikan sebelumnya di atas, berencana melakukan kerja sama pemanfaatan barang milik daerah yaitu lahan GOR Siantar dengan pola Bangun Guna Serah (BGS) bersama pihak swasta atau investor, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Melalui kerja sama itu nantinya pihak swasta akan membangun GOR yang baru dan lebih representatif, sekaligus pusat perbelanjaan,” tandasnya.
Ditambahkan Kepala Bidang (Kabid) Aset, Alwi Lumbangaol, pembangunan gedung yang akan dinamakan Gedung Merdeka itu didukung penguatan secara administrasi.
Antara lain, laporan hasil pendampingan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
Dijelaskan Alwi, pembangunan Jalan Tol Tebingtinggi-Parapat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Siantar. Dimana Siantar yang selama ini menjadi perlintasan wisatawan menuju Parapat akan beralih menggunakan jalan tol. Sehingga membuat Siantar bukan lagi sebagai Kota Perlintasan.
Dia menyampaikan, peningkatan perekonomian masyarakat melalui penambahan objek wisata, penyerapan lapangan pekerjaan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diwujudkan, salah satunya dengan pembangunan pusat perbelanjaan (Mall).
Sambungnya, rencana penggunaan/pengembangan lahan GOR melalui perjanjian kerja sama antara Pemko Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana tentang optimalisasi tanah Gedung Olah Raga (GOR) dengan pola BGS untuk jangka pendek.
Caranya dengan membangun Gedung Serbaguna (Mixed Used Building) 6 lantai yang terdiri dari GOR yang baru dan lebih representatif, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (GOR tipe B sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2018 tentang Standar Prasarana Olahraga berupa Bangunan Gedung Olahraga).
Ini digabungkan dengan pusat perbelanjaan (Mall/Plaza) sebagai konsekuensi dari kerja sama pemanfaatan BMD melalui pola BGS untuk membangun Puskesmas Pembantu Kelurahan Pardomuan yang lebih representatif.
Berikutnya, peningkatan PAD melalui penerimaan kontribusi pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemko Siantar dengan PT Suriatama Mahkota Kencana yakni, penerimaan pajak parkir, pajak reklame dan pajak lainnya yang dimungkinkan.
Alwi menambahkan, dengan kehadiran pusat perbelanjaan akan memicu penyerapan lapangan pekerjaan, peningkatan wirausaha melalui penyediaan lokasi perdagangan dan jasa untuk disewa, serta meningkatan perputaran uang di Siantar.
“Ada juga peningkatan potensi wisata melalui jumlah kunjungan wisatawan dan pelancong di Santar dengan keberadaan pusat perbelanjaan dan event-event besar diadakan di GOR baru nantinya” tutup Alwi.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 dalam pasal 7 ayat 2 bahwa rencana sistem pusat pelayanan kota meliputi Kelurahan Melayu, Dwikora, Proklamasi, Simalungun, Baru, Sukadame, Banjar, Timbang Galung, Teladan, Karo, Pahlawan, Pardomuan dan Martoba, memiliki fungsi sebagai kawasan perdagangan dan jasa skala regional, pelayanan kesehatan skala regional, simpul transportasi regional, perkantoran dan perumahan kepadatan tinggi. (Elisbet)



