Simalungun, Lintangnews.com | Dua orang warga Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan 1 orang warga Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reskrim Polres Simalungun, Kamis (12/9/2019) malam.
Kedua warga Desa Huta Padang itu adalah Pon (39) dan R Haloho (42). Sementara warga Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan adalah R Siahaan (36).
Ketiga terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu leng ini ditangkap, Kamis (12/9/2019) sekira pukul 21.30 WIB di warung tuak milik R Siahaan di jalan besar Mandoge Dusun IV Nagori Buntu Bayu.
Kapolres, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui pesan WhatsApp (WA) pihak humas Polres Simalungun, Sabtu (14/9/2019) menerangkan, para tersangka ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya Unit Jahtanras Sat Reskrim bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setiba di TKP, Unit Jatanras melihat para tersangka sedang melakukan permainan judi jenis kartu leng. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 set kartu joker warna merah dan uang pecahan sebesar Rp 169 ribu.
Unit Jahtanras selanjutnya membawa para tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perbuatannya. (rel/zai)


