Simalungun, Lintangnews.com | Komisioner KPUD Simalungun berangkat ke KPUD Provinsi Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, dengan agenda klarifikasi pemberhentian dalam jabatan administrator, Ade Arman Purba.
“Iya ini lagi di jalan. Kan rapat terkait klarifikasinya di KPUD Provinsi. Bukan di Raya,” ungkap salah seorang sumber melalui sambungan seluler, Senin (16/9/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Selain itu, agenda klarifikasi pemberhentian dalam jabatan administrator itu dihadiri Komisioner KPUD Simalungun berdasarkan surat dari KPUD Provinsi Nomor : 665/SDM.05.5.SD/12/Prov/IX/2019 tanggal 11 September 2019.
“Di surat dari KPUD Provinsi itu kan hari ini pertemuannya. Mungkin, sekalian membahas apa saja yang harus diperbaiki dan mempertanyakan motif usulan pemberhentiannya,” papar sumber.
Diketahui, agenda klarifikasi pemberhentian dalam jabatan administrator, Ade Arman Purba, sebagai tindak lanjut dari surat Ketua KPUD Simalungun Nomor : 593/SDM.05.5.SD/1208/Kab/IX/2019 tanggal 4 September 2019 perihal usulan pemberhentian dalam jabatan.
Sebelumnya, Komisioner KPUD Simalungun yang berjumlah 5 orang telah memiliki alasan yang kuat dalam mengusulkan Ade Arman Purba diberhentikan, dengan menggelar pleno.
“Tahapannya kan harus begitu. Gak bisa asal diusulkan gitu saja. Pleno duluan Komisioner. Dan masing-masing Komisioner sudah punya alasan yang kuat,” jelas sumber.
Sementara Ade Arman Purba saat dihubungi wartawan melalui sambungan seluler, Senin (16/9/2019) sekira pukul 17.30 WIB membenarkan adanya surat dari KPUD Provinsi. “Iya, betul. Ini lagi kami bahas di Provinsi,” ucapnya.
Ditanya dasar-dasar Komisioner KPUD Simalungun mengusulkan pemberhentiannya, Ade Arman justru mengatakan no coment. “No coment. Ini lagi kami bahas di Provinsi,” katanya dengan nada terdengar lemas.
Seperti diketahui, selama Ade Arman Purba sebagai Sekretaris KPUD Simalungun, diduga beragam masalah terjadi. Di antaranya, pengembalian sisa dana pleno rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) bulan Juni 2018 diduga menyimpang
Pasalnya, saat pengembalian sisa dana pleno rekapitulasi ke Sekretariat KPUD Simalungun, tak semua Bendahara PPK membubuhkan tanda-tangan.

“Itu lah salahnya, tak ada ditanda tangani waktu pengembalian sisa dana pleno rekapitulasi Pilgubsu 2018,” ungkap salah seorang Ketua PPK, Minggu (19/5/2019).
Bahkan, saat pengembalian dan diserahkan melalui, Susi Yusnita yang kala itu sebagai Bendahara di Sekretariat KPUD Simalungun tak dilengkapi berita acara. “Gak ada berita acara pengembaliannya. Ya dikembalikan begitu saja ke Sekretariat KPUD Simalungun melalui Bendahara, Susi Yusnita,” sebutnya.
Selain itu, Bendahara PPK tak semua membubuhkan tanda tangan karena ingin menghindar dari jeratan hukum, manakala sewaktu-waktu terjadi pengusutan terhadap anggaran Pilgubsu.
“Kalau saya tak mau menanda tangani. Takut, siapa tau nanti diusut, jadi terseret-seret dipanggil. Karena perealisasian anggarannya pun aneh,” ujar salah seorang Bendahara PPK.
Perealisasian aneh yang dimaksud, antara bukti dengan anggaran diterima PPK dari Sekretariat KPUD Simalungun tak sesuai dan terjadi perbedaan. “Contohnya di bukti perealisasian sebesar Rp 25 juta, tetapi faktanya gak sampai segitu ke PPK,” beber Bendahara PPK sembari meminta namanya dirahasiakan.
Sebelumnya, Susi Yusnita saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/5/2019), terkesan mengelak dan berbelit. “Oh, masalah itu tanya ke pak Sek (Sekretaris KPUD) saja lah,” elaknya sembari membenarkan kala itu ada kelebihan hari pleno.
Ditanya berapa besar sisa dana pleno yang dikembalikan setiap PPK dan kenapa harus konfirmasi dengan Sekretaris, justru Susi Yusnita mengaku tidak ingat dan kembali berbelit-belit.
“Mana ada. Gak ingat saya kok. Masalahnya itu, kan ada dana kelebihan dan pak Sekretaris yang lebih tau,” ucapnya, seraya tersenyum dan tertawa.
Saat kembali ditanya, umlah PPK yang mengembalikan sisa dana pleno Pilgubsu, Susi Yusnita menyampaikan, ada anggaran tersendiri dan tidak ingat.
“Gak ingat lah saya pak. Kalau itu kan ada anggaran tersendiri dan dikembalikan ke negara. Berkasnya semua di Provinsi dan sudah selesaiPpilgubsu,” ujarnya sembari ke luar dari dalam ruangannya dan meninggalkan wartawan yang mengkonfirmasi.
Diketahui Ade Arman Purba bersama Tenggo Samosir pernah dipanggil penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Simalungun, Senin (27/5/2019), dipicu pemotongan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar 5 persen untuk Pajak Pertambahan hasil (PPh) dan Pajak Pertambahan nilai (PPn). (Zai)


