Simalungun, Lintangnews.com | Sejumlah warganet atau netizen mempertanyakan kapan bandarnya ditangkap, ini pasca Polres Simalungun menangkap lagi juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) atau judi tebak angka, Rabu (2/10/2019).
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Agustiawan diteruskan oleh Kasubbag Humas, Iptu Lukman Hakim Sembiring menerangkan, Unit Jahtanras Satuan Reskrim telah melakukan penangkapa terhadap yang diduga pelaku perjudian jenis togel, Rabu (2/10/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka, Ramses Manik (29) warga Dusun Sipinggan Nagori Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu ditangkap dari warung tuak marga Tumanggor yang berada di daerah itu.
Menurut pihak Humas Polres, Rabu (2/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB, Unit Jahtanras mendapat informasi dari masyarakat, jika di warung tuak Dusun Sipinggan Nagori Tiga Bolon ada yang melakukan permainan judi jenis togel.
Menanggapi informasi itu, Unit Jahtanras langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setiba di lokasi, petugas melihat seseorang yang dicurigai melakukan permainan judi jenis togel saat bermain judi jenis kartu leng.
Ketika diamankan dan diintrogasi, pria itu mengaku bernama Ramses Manik. Sementara temukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam yang berisikan angka angka tebakan judi jenis togel.
Selanjutnya, 3 buah potongan kertas yang berisikan angka angka tebakan dan uang tunai sebesar Rp 90 ribu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut. (rel/zai)


