Suami Penyayat Wajah Istri di Siantar Akhirnya Tertangkap!

PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membekuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AN (28). Tersangka diringkus setelah melakukan tindakan keji menyayat wajah istrinya sendiri, Yenni Aprilia (25), hingga menyebabkan luka permanen.

​Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan M.H. Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, pada Senin pagi (13/4/2026).

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Sandi Riz Akbar melalui Kanit UPPA, Ipda Darwin M. Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berjalan lancar berkat sikap kooperatif dari pihak keluarga pelaku.

​”Pelaku diringkus dari inti kota Siantar sekitar pagi hari dengan bantuan pihak keluarganya. Saat ini tersangka sudah ditahan guna dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Ipda Darwin Siregar kepada awak media, Senin (13/4) pukul 11.30 WIB.

​Aksi sadis yang dilakukan AN meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korban. Ibu dari tiga anak tersebut menderita sembilan luka sayatan di bagian wajah yang mengharuskan tim medis melakukan 127 jahitan. Selain luka fisik, korban dilaporkan mengalami trauma psikis yang sangat berat akibat kejadian tersebut.

​Kini tersangka AN harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pematangsiantar. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

-​Apresiasi dari Kuasa Hukum

​Di tempat terpisah, Willy Wasno Sidauruk, selaku kuasa hukum Yenni Aprilia, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pematangsiantar atas gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Kuasa Hukum Korban, Willy W Sidauruk SH MH

​”Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Polres Pematangsiantar. Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu yang relatif singkat,” kata Willy.

​Ia pun berharap agar proses hukum tetap berjalan objektif dan tuntas demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi lebih jauh,” pungkasnya. (*)