Simalungun, Lintangnews.com | Nurfayuwinda (45) korban pembongkaran warung miliknya pada 3 Oktober 2019 lalu menuntut keadilan hukum di Kabupaten Simalungun.
Dirinya menuntut atas pengrusakan yang dilakukan inisial RS dan CA yang merupakan kuasa hukum Simson Sinaga, karena telah merusak tempat tinggal dan mata pencahariannya.
Atas hal itu, Nurfa melaporkan kedua advokat itu ke Polres Simalungun dan Dewan Pimpinan Wilayah Komite Advokat Indonesia (KAI). Ini karena pengerusakan yang dilakukan puluhan orang tidak dikenal atas perintah RS dan CA.
“Saya sebagai perempuan hanya minta keadilan. Sebagai advokat bukan saja telah melanggar hukum, tetapi juga kode etik. Karenanya saya juga melaporkan keduanya ke Dewan Pimpinan Wilayah KAI,” ungkap Nurfa, Senin (14/10/ 2019).
Kepada sejumlah wartawan, didampingi praktisi hukumnya Netty Simbolon, perempuan berbaju putih ini menceritakan kronologi pembongkaran warung miliknya.
Nurfa merupakan warga Tanjung Dolok Kecamatan Girsang Sipangan bolon, Kabupaten Simalungun. Sejak 2010, Nurfa telah membuka warung teh dengan izin Simson Sinaga yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan menyewa tanah sebesar Rp 3 juta per tahun kepada Simson.
“Lalu saya membangun tanah itu menjadi bangunan semi permanen sebesar Rp 165 juta, dengan perjanjian biaya pembangunan akan dipotong sewa tanah yang berakhir pada bulan Mei 2019,” ungkap Nurfa.
Belakangan diketahui, berdasarkan surat Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara lahan yang disewakan Simson Sinaga merupakan kawasan hutan. Karena itu, Dishut mengizinkan masyarakat memanfaatkan lokasi dimaksud selama tidak melakukan pengerusakan.
“Sejak kontrak berakhir, Simon memasang seng, kawat dan menanam pisang di depan warung kami. Sebelum pembokaran, RS dan CA selaku kuasa hukum Simon telah memperingatkan pembongkaran warung. Dan pada 3 Oktober 2019, bersama puluhan orang beratribut salah satu organisasi, RS dan CA memimpin pembongkaran rumah saya. Akibatnya, barang-barang saya ikut hancur,” tutur Nurfa. (Elisbet)


