Pasca Keluarnya Surat KASN, Budi Utari Memilih Menunggu Sikap Wali Kota Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Sepekan lebih, pasca keluarnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor B-3370/KASN/10/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 berisi membatalkan Surat Keputusan (SK) pencopotan Budi Utari Siregar dan memerintahkan Hefriansyah untuk mengembalikan ke jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Menanggapi hal itu, Budi Utari memilih menunggu sikap Wali Kota Siantar dalam menyikapi surat tersebut.

Kita menunggu sikap Wali Kota lah, menanggapi surat itu,” sebut Budi Utari saat bertemu di acara pembukaan Kedai Kopi Vona beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat,, Jumat (18/10/2019).

Dijelaskannya, usai keluarnya surat KASN tersebut, Wali Kota bukan mengeluarkan SK pengangkatan dirinya, namun meninjau SK pengangkatan Kusdianto selaku Pelaksana Harian (Plh) Sekda. “Berarti kalau meninjau, ada yang salah sebelumnya,” ucap Budi Utari.

Bersama sejumlah undangan saat ditemui di acara grand opening Vona Cafe Jalan Kartini, Budi Utari membantah ada menyimpan rasa sakit hati atau dendam dengan pencopotan kemarin. Bahkan, tentang tudingan penyalahgunaan jabatan yang dilaporkan ke Inspektorat Sumut.

Budi Utari mengatakan, keadaan birokrasi segera pulih. Ia menilai, selama ini banyak kepentingan administrasi yang terkendala karena jabatan Sekda hanya ditempati Plh.

“Pastinya ada kendala secara administrasi. Sifat Plh itu wewenangnya terbatas. Kita ingin kondisi Siantar kembali adem (sejuk). Terutama, birokrasi bisa berjalan dengan normal lagi,” katanya.

Saat disinggung tentang komunikasi dengan Wali Kota, Budi Utari mengatakan, masih menunggu. Ia mengatakan, masih menunggu tindak lanjut Wali Kota atas surat rekomendasi KASN. Pria berusia 44 tahun ini mengatakan, semua keputusan dari KASN dapat disikapi dengan arif.

“Kita gak dalam rangka melawan ada aturan yang ditegakkan ada yang dipatuhi aturan. Pasca ini memang belum komunikasi dengan Pak Wali Kota. Hari ini mungkin sudah sampai itu surat dari KASN. Biar nanti kedepannya jangan terjadi lagi seperti ini. Kita tunggu tindaklanjut dari Pak Wali Kota atas surat itu. Kalau pun secara defacto sudah bisa,” ujarnya.

Ia mengakui, media sangat berperan sehingga membuat KASN turun meminta klarifikasi atas pemberitaan selama ini. Ia menampik, tim KASN turun karena laporannya.

“Yang terpenting pemerintahan di Siantar ini berjalan dengan baik lagi. Tidak ada lagi kisruh-kisruh,” ujarnya seraya mengatakan menunggu Wali Kota mengeluarkan SK pembatalan pencopotannya.

Seperti diketahui, KASN telah mengeluarkan surat keputusan rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti. Dalam ini rekomendasi itu memerintahkan Wali Kota mengembalikan Budi Utari sebagai Sekda Siantar paling lambat 14 hari.

Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi Nuhasni mengatakan, ada kesalahan prosedur atas pencopotan Budi Utari pada 24 September lalu. Ia menilai, ada tindakan kesewenang-wenangan Hefriansyah dalam mencopot Budi Utari. (Elisbet)