Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketua LSM Kompak Tebingtinggi  

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Kota Tebingtinggi menangkap dan menahan tersangka pelaku penganiayaan terhadap Jurhaidi Saragih.

Tersangka inisial Rptr ditangkap di rumahnya, Lingkungan 7 Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Jumat (18/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres, AKBP Sunadi melalui Kasat Reskrim, AKP Ramadani, Sabtu (19/10/2019). Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan  pengaduan korban Jurhaidi Saragih ke Polres Tebingtinggi tanggal 9 April 2019 No Stpl138/ 4/ 2019 dan saat ini Rptr menjalani proses hukum penahanan. “Tersangka diancam pasal 351 KUHP,” tegasnya.

Sementara korban Jurhaidi Saragih warga Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota menyampaikan terima kasih kepada Polres Tebingtinggi dan berharap pelaku diproses tuntas sampai ke Pengadilan demi tegaknya hukum.

Pria yang berprofesi sebagai wartawan dan Ketua LSM Kompak RI Tebingtinggi itu mengatakan, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 9 April 2019 sekira pukul 22.00 WIB dii Jalan Beruang Lingkungan 7 Kelurahan Badak Bejuang.

“Ketika itu saya dihardik. Sepeda motor saya ditabrak dengan sepeda motornya. Dia juga memukul dada saya sampai terluka dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkhara, serta mendapatkan visum dokter,” ujarnya.

Jurhaidi mengatakan, tidak mempunyai masalah dengan pelaku. Hanya saja Jurhaidi menduga, tersangka kemungkin sentimen terhadap dirinya. (Aguswan)