Simalungun, Lintangnews.com | Realisasi rehabilitasi sebanyak 6 ruang kelas SMP Negeri 2 Raya, Kabupaten Simalungun diduga kangkangi petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2019.
Pasalnya, pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut bukan swakelola. Melainkan swapaksa dan material bekas tak layak pakai digunakan. Selain itu, oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek itu disiyalir bukan Sarjana Tehnik.
Akibatnya, pelaksana proyek itu disebut-sebut bermarga Saragih dan diketahui pengusaha showroom sepeda motor di Kecamatan Raya tersebut semau perut pakai besi bekas sebagai material penulangan gedung.
“Bukan swakelola, tetapi pelaksananya marga Saragih, pengusaha showroom sepeda motor di Raya. PPTK nya adalah Kepala Bidang (Kabid) SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Simalungun, Orendina Lingga,” ungkap salah seseorang sumber, Kamis (31/10/2019).
Sebelumnya, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sapras) Bidang SMP Disdik, bermarga Saragih tidak membantah jika atasannya, Kabid SMP mencaplok jabatan PPTK pada proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah dari DAK 2019.
“Bukan saya PPTK nya, tetapi bu Kabid. Itu dia rapat bersama bu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik),” terang Saragih, kemarin.
Selain itu, Orendina Lingga juga diduga merampok pengadaan meubiler rehabilitasi ruang kelas SMP. Termasuk pemasok spanduk bertuliskan ‘penerimaan siswa gratis’ dan pengadaan kalender.
“Mau dia (Orendina Lingga) katanya semua memasukan (meubiler). Tapi, kita lihat lah,” ungkap salah seorang sumber pasca ditemui di komplek perkantoran Disdik Simalungun, Senin (28/10/2019).
“Sok bersihnya itu. Kepala Sekolah (Kepsek) yang bilang. Kita lihat lah nanti,” ujarnya, seraya menuturkan yang disampaikan Orendina Lingga hanya sebuah klise sekaligus mempertontonkan dirinya munafik. (Zai)


