Simalungun, Lintangnews.com | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan milik seorang wanita lanjut usia (lansia), Ginem (77) warga Huta III Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/10/2019).
“Pelakunya 1 orang sudah diamankan,” jelas Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung, Kamis (7/11/2019).
Diketahui, pelaku pencurian perhiasan adalah Sardiman alias Gondrong diamankan dari belakang rumahnya dan masih satu kampung dengan Ginem, Rabu (6/11/2019) sekira pukul 19.30 WIB. “Pelaku dan korban masih bertetangga,” kata Kapolsek.
Informasi diperoleh, aksi pencurian dilakukan Gondrong pada malam hari sekira pukul 19.30 WIB. Malam itu, Ginem (korban) sedang tiduran menunggu melaksanakan ibadah Sholat Isya.
Saat tiduran, diam-diam Gondrong masuk ke dalam rumah Ginem. Lalu Gondrong mencuri perhiasan milik, Ginem berupa anting-anting 22 karat dan seberat 1,06 gram.
“Sesuai laporan pihak keluarga, malam itu korban sedang tiduran. Dan pelaku masuk ke dalam rumah mengambil perhiasan anting-anting 22 karat seberat 1,06 gram,” papar perwira 3 balok tersebut.
Kemudian bermodalkan laporan dari pihak keluarga korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, Unit Reskrim Polsek Bangun melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolsek.
Penyelidikan yang dilakukan semula penuh teka-teki akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bangun. “Dari penyelidikan, hasilnya kita amankan anting-anting yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek.
Anting-anting yang kini dijadikan sebagai barang bukti bersama surat pembelian dari salah satu toko mas itu diamankan dari seorang kenalan pelaku di BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Begitu pelaku diamankan dan menyebutkan posisi perhiasan yang dicurinya dan langsung kita kejar ke Mandoge,” ujar Kapolsek sembari menyampaikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (rel/zai)


