Tebingtinggi, Lintangnews.com | Rekonstruksi (rekon) kasus pembunuhan terhadap guru Sekolah Dasar (SD) Negeri, Siti Rahma Boru Lubis, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, berlangsung histeris dan penuh hujatan terhadap pelaku.
Pasalnya, keluarga korban yang menyaksikan langsung rekon itu merasa tidak terima terhadap perlakuan pelaku, Rabu (27/11/2019) di halaman Satuan Sabhara Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan.
Bahkan, saat berlangsungnya rekon, tampak begitu ramai warga yang ikut melihatnya, sehingga dikawal personil Polres Tebingtinggi.
Dalam rekon yang berlangsung hampir 1 jam itu, ada 24 adegan diperankan. Pihak Polres Tebingtinggi melakukan pengamanan secara ketat, karena takut ada hal-hal tidak terduga yang dilakukan pihak keluarga korban terhadap pelaku, Yuda Pratama (28).
Yuda warga Kampung Bicara, Kecamatan Bajenis memperagakan aksinya kepada korban hingga tewas. Baik itu melalui pitingan hingga memukul dengan menggunakan gas elpiji 3 kg milik korban.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani menyampaikan, rekon yang dilaksanakan supaya pihak keluarga dan warga dapat melihat bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban.
“Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 339 ayat (2) dan pasal 365 ayat (3) tentang perampokan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” jelasnya.
Rekon itu dihadiri, Kassubag Bin Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Astri, Kasi Barang Bukti, Okta Fiada Ginting dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukum terdakwa, Faisal Wan.
Sebelumnya, pihak keluarga sudah siap menyaksikan rekon di rumah korban. Namun entah kenapa rekon dipindahkan ke gedung Sat Sabhara. (Purba)


