Tobasa, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) musnahkan barang bukti ratusan perkara dari tahun 2017 sampai 2019 setelah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan cara membakar, dipotong dan diblender disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Balige, Polres Tobasa, pengacara, Badan POM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tobasa di depan kantor Kejaksaan setempat, Rabu (11/12/2019).
Dalam perkara itu, Kejari Tobasa memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 155,23 gram, ganja 2.792,431kg, ekstasi 50 butir, handphone (HP), parang, linggis, pisau dan garpu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa, Robinson Sitorus mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil vonis dari PN Balige yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan amanat dan perintah Undang-Undang (UU), bahwa barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan,” ujar Robinson.
Dijelaskan, dalam pemusnahkan barang bukti berupa narkotika dan lainnya itu berasal dari 138 perkara.
Lanjutnya, proses pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong dengan menggunakan gergaji besi dan diblender, supaya barang bukti tidak bisa lagi dipergunakan.
Ini termasuk menghindari penumpukan di Kejaksaan dan hal-hal yang tidak diinginkan dengan hilangnya barang bukti tersebut. (Frengki)


