Lapas Narkotika Raya Razia Blok dan Kamar Hunian Napi

Simalungun, Lintangnews.com | Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II/A Pematang Siantar di Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, EP Manik dan petugas melakukan kegiatan razia blok dan kamar hunian warga binaan, Sabtu (14/12/2019) malam.

EP Manik, Minggu (15/12/2019) mengatakan, giat itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti adanya surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba di UPT Pemasyarakatan.

Barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam Lapas dan disita untuk dihanguskan.

Dalam pelaksanaan razia masih didapati di kamar dan warga binaan memiliki barang-barang elektronik dan alat komunikasi yang seharusnya tidak dibenarkan berada di dalam lapas. Meski razia telah dilaksanakan secara kontiniyu atau berkelanjutan.

“Sosialisasi ini terkait tata tertib prikehidupan warga binaan pemasyarakatan di dalam kamar hunian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas sebagai acuan dan pedoman bagi warga binaan juga sering kita laksanakan,” tukas EP Manik. (Zai)