Siantar, Lintangnews.com | Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Simon CP Sitorus didampingi hakim anggota kembali menghadirkan terdakwa oknum personil Polres Siantar, Bripda Tri Bayu Nugraha alias Bayu (24), yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang yang beragendakan mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar itu, tampak terlihat sang ayah terdakwa setia hadir di ruang persidangan.
Dalam persidangan JPU, Robert Damanik menyatakan terdakwa Tri Bayu Nugraha alias Bayu bersalah melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Jo 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 800 juta subsideir 6 bulan,” ucap Robert, Selasa (17/12/2019).
Sebelumnya, Bripda Tri Bayu dan Hasudungan Parapat alias Udak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, pada Minggu 25 Agustus 2019 lalu. Penangkapan dilakukan di dalam rumah Hasudungan di Jalan Damar, Kecamatan Siantar Utara.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan 2 paket sabu seberat 0,40 gram (netto). Tak hanya itu, Bripda Bayu mengakui, sabu yang ditemukan itu dibeli dari Carli (DPO) sebanyak 1/4 gram dan akan dibagi dua dengan Hasudungan untuk dikosumsi.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui pengacaranya, Herwin Purba meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman kliennya.
Mendengar hal itu, Simon CP Sitorus menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa mendatang. (Irfan)


