Siantar, Lintangnews.com | Usai membeli narkotika jenis sabu, Doni (43) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba dari dalam rumahnya di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/1/2020).
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, petugas menerima laporan dari informan menyebutkan ada seorang pria menggunakan narkoba di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
“Jadi informasi yang kita terima pelaku mau menggunakan sabu di dalam rumahnya,” kata AKP David, Jumat (10/1/2020).
Usai menerima informasi itu, petugas bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi petugas langsung masuk ke rumah target yang kondisinya tidak tertutup dan menangkapnya.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh Doni. Alhasil, petugas menemukan dari kantong depan sebelah kanan celananya 1 buah bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotannya. Lalu dari kantong depan sebelah kiri celana ditemukan 1 kotak rokok Marlboro Black berisi 1 buah sedotan dan 1 buah pipa kaca berisi diduga sabu,” kata AKP David.
Selain itu, petugas menyita barang bukti lainnya dari dalam gudang rumah Doni yakni, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan sedotannya, 1 buah mancis dan 3 buah kompeng karet.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar Doni dan ditemukan 1 kotak rokok Marlboro Black berisi 1 paket sabu seberat 0.12 gram.
“Saat kita interogasi, dia mengakui barang yang ditemukan miliknya yang akan digunakannya,” ujar AKP David.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)


