Tebingtinggi, Lintangnews.com | MT alias Topan (27) warga Jalan Sudirman Gang Subur, Lingkungan 3, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi berhasil dibekuk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Topan diciduk petugas atas perampasan 1 unit handphone (HP) merk Oppo A5 warna putih kemilau milik korban Mita Silvia (16) seorang pelajar, warga Jalan Sisingamangaraja Gang Bahagia, Lingkungan VI, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Sebelumnya, orang tua korban, Afrizal (47) membuat laporan ke Polres Tebingtinggi, dengan laporan polisi No. Pol : Lp/284/VII/2020, RES Tebingtinggi, tanggal 4 Juli 2020.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP James P Hutagaol melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan menjelaskan, jika Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB, korban bersama temannya Dinda dan Juliana sedang duduk-duduk tidak jauh dari rumah korban, sembari bermain handphone (HP).
“Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi (nopol). Lalu merampas HP yang dipegang korban. Karena terkejut HP pun terlepas dan dibawa lari tersangka. Kini tersangka telah ditahan,” papar AKP J Nainggolan. (Purba)


