Pemkab Humbahas Terkesan Tak Tegas Berikan Sanksi pada Kades Sosortolong Sihite 3

Humbahas, Lintangnews.com |  Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) sepertinya terkesan dalam melakukan penegakkan sanksi tegas hanya sebatas jargon semata.

Sebab hingga saat ini, belum ada tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) Sosortolong Sihite III, Maruba, karena melantik salah satu perangkat desa dengan jabatan Kaur Umum dan Perencanaan tanpa sesuai rekomendasi Camat Dolok Sanggul atas nama Sister A Simamora.

Asisten Pemerintah, Makden Sihombing menjelaskan, terkait permasalahan Desa Sosortolong Sihite III, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan hasil rekomendasi meminta Kades Sosortolong Sihite III untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah direkomendasikan Camat Dolok Sanggul untuk mengangkat bernama Sister A Simamora sebagai Kaur Umum dan Perencanaan.

Namun kenyataan, Maruba belum juga mengindahkan rapat pada 14 Juli 2020 lalu. Makden mengungkapkan, masalah itu merupakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) sebagai pihak bersangkutan langsung, apakah memberikan sanksi tegas dan hukuman.

Dia juga menjelaskan, Asisten Pemerintahan bukan bertugas memberikan keputusan berupa sanksi. Namun bertugas, untuk melakukan jalannya peraturan.

“Harusnya Dinas PMDP2A yang memberikan keputusan terkait hal ini, baik sanksi tegas jika Kades tidak menuruti,” kata Makden di ruang kerjanya, Selasa (18/8/2020).

Disinggung apakah ada kesan takut, Makden dengan tegas mengaku tidak. “Siapa bilang takut, tidak ada itu, ini akan kita rapatkan lagi Minggu depan,” tukasnya.

Sementara, Kepala Dinas PMDP2A, Elson Sihotang saat dikonfirmasi mengaku, pasca rapat bersama Asisten Pemerintah, Bagian Hukum, Tata Pemerintahaan, Inspektorat, Camat Dolok Sanggul dan diikuti Kades Sosortolong Sihite III, akan berkoordinasi dengan Camat Dolok Sanggul.

Dia menyebutkan, akan memberikan sanksi tegas pada Maruba jika tidak mengindahkan. “Saya di Onan Ganjang, belum ada berhubungan dengan Camat,” katanya saat dihubungi.

Adanya kesan takut karena permasalahan ini sudah begitu lama, namun tindakan pemerintah terkesan sebatas koordinasi tanpa ada keputusan yang tegas, Elson membantahnya.

“Kok dibilang takut. Mana ada takut sama Kades. Besok lah saya pertegas dengan Camat agar disampaikan ke Kades untuk dilantik,” ucapnya tegas.

Dia menegaskan, jika tidak juga diindahkan Kades untuk melantik, maka akan memberikan sanksi. Elson menyebutkan, pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku.

“Kita tidak takut, tetapi ini harus Kades yang melantik,” ucapnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, pelantikan perangkat Desa Sosortolong Sihite III, Kamis (14/5/2020) lalu yang digelar di Balai Desa setempat diwarnai aksi protes.

Aksi ini menjadi viral di media sosial (medsos) setelah diunggah akun Facebook @Astrid S’mora melalui videonya.

Dalam video itu, Sister Simamora bersama kedua orang tuanya, Martohap Simamora (52) dan Erista Lumbanbatu (51) masuk dan berteriak untuk menghentikan pelantikan tersebut. Akibatnya, Sister terjatuh dan pingsan, sehingga langsung diboyong ibunya keluar.

Sister mengatakan, aksi protes itu dipicu lantaran dirinya tidak diikusertakan dilantik sebagai Kaur Umum dan Perencanaan. Justru peringkat kedua yang dilantik dengan nilai 65.

Menurutnya, rekomendasi persetujuan pengangkatan calon perangkat desa menjadi perangkat desa sebanyak 6 orang dari Camat Dolok Sanggul, Kartini Sinambela, pada 6 April 2020 lalu. Di antaranya salah satu dirinya dengan nilai 67 untuk diangkat.

Selain itu, Maruba juga tidak mengindahkan surat Camat untuk membatalkan pelantikan pada 14 Mei 2020.

Meskipun diwarnai protes, Maruba tetap melantik 6 orang perangkat desa. “Biar pun anak saya sudah pingsan dan bapaknya sampai-sampai dicekik, tetapi pelantikan itu berjalan dan dikawal Karang Taruna,” kata Erista.

Pelantikan itu ternyata sudah sempat dilaksanakan sekira pukul 09.00 WIB, namun batal. Ini dikarenakan Kapolsek Dolok Sanggul Iptu TL Simamora meminta kepada Kades membatalkan, karena juga ada aksi protes dari Sister. Namun pelantikan kembali dilakukan sekira pukul 12.15 WIB di hari yang sama.

Sementara Martohap menambahkan pelantikan itu tetap berlangsung juga membawa-bawa nama DPRD Humbahas.

“Kata mereka, karena sudah mendapat rekomendasi dari Ketua DPRD, makanya pelantikan berlangsung,” tambah Martohap.

Dirinya menduga, anaknya tidak dilantik karena 2 hal. Pertama, Maruba takut jika Sister dilantik akan membongkar semua anggaran dana desa. Sebab, Martohap sebagai Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku, selama Maruba sebagai Kades tidak pernah membuka anggaran itu pada pihaknya.

Kedua, diduga karena tidak mendukung Maruba pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu.

“Itu mugkin dugaan, makanya anak saya tidak dilantik. Padahal, sudah ada surat Camat merekomendasikam persetujuan pelantikan perangkat desa, salah satunya anak saya. Kemudian, sudah ada surat Camat pembatalan pelantikan pada hari itu,” kata Martohap.

Ditambahkan Sister, hingga sampai saat ini tidak ada klarifikasi pihak Desa terkait tak dilantiknya dirinya. Sister bersama orang tuanya berharap, kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.

“Kita harapkan Bupati membatalkan, karena sudah ada kecurangan,” harap Sister. (DS)