Judi Tebak Angka masih Marak di Simalungun, Ini Tangkapan Polsek Parapat

Simalungun, Lintangnews.com | Meskipun sejumlah bandar judi tebak angka jenis toto gelap (togel) dan kim di Kabupaten Simalungun konon sudah tutup, ternyata para penulisnya tetap menjalankan aksinya.

Hal ini menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat luas, sejauh mana keseriusan pihak Kepolisian dalam memberantas praktek perjudian di Simalungun.

Informasi dihimpun, Rabu (14/10/2020), pihak Polsek Parapat resor Simalungun, Selasa (13/10/2020) sekira pukul 20.45 WIB berhasil menangkap 1 orang pelaku judi togel dan kim.

Tonni Sinaga (46) ditangkap di warung tuak miliknya di Lingkungan IV Kelurahan Girsang II, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Dengan barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) merk Samsung Duos warna hitam berisi angka tebakan judi togel dan kim. Uang pecahan sebesar Rp 67 ribu, pulpen warna merah hitam rilis dan 3 buah buku tulis berisi rekap nomor.

Menurut Kapolsek Parapat, Iptu Hosea Ginting, jika penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika warung tuaknya tersangka melakukan judi jenis togel dan kim.

Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Priston Simbolon bersama 2 orang personil melakukan penyelidikan ke warung tuak dimaksud dan menangkap tersangka.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui, bandarnya atas nama M (Gondut Sinambela) beralamat di Jalan Anggarajim Parapat, namun bersangkutan sudah melarikan diri,” tukas Kapolsek

Terpisah, sejumlah masyarakat di Kecamatan Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun mengaku heran, meskipun pemberantasan terhadap praktek judi tebak angka gencar dilakukan Kepolisian, ternyata masih tetap marak.

Seperti bandar judi berinisial SN yang sudah tidak asing lagi. Karena sebelumnya SN bebas beroperasi di sejumlah Kecamatan di Simalungun dengan omset ratusan juta rupiah.

Warga Hutabayu Raja berinisial AS meminta Polres Simalungun untuk segera menangkap SN karena terkenal bandal judi dan kebal hukum selama ini. (Zai)