Taput, Lintangnews.com | Pekerjaan rabat beton di Dusun Huta Bagasan Desa Partali Julu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dari anggaran pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diduga rekanan atau kontraktor curi star alias belum ada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Hal ini terbukti dimana pihak rekanan sudah mulai kerja diperkirakan sudah beberapa hari lalu. Ini dari mulai pembersihan lokasi proyek rabat beton, sampai pengecoran kurang lebih 20 meter.
Itu terbukti saat awak media turun ke lokasi pekerjaan, Senin (9/11/2020). Diduga pihak rekanan curi star untuk mengejar waktu dengan tujuan mengejar target waktu dan progres yang sangat singkat.
Dalam hal ini rekanan melangkahi aturan yang ada, termasuk proyek dikerjakan tanpa papan proyek.
Menurut sumber yang dipercaya, dana rabat beton yang berlokasi di Huta Bagasan Desa Partali Julu itu mencapai ratusan juta rupiah.
Anehnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Taput, Dahlan Simanjuntak menjelaskan, jika tanggal 5 November 2020, pihaknya sudah memberitahukan pada rekanan (tidak menyebut siapa rekanan dimaksud), bahwa mereka lah pemenang proyek itu.
“Jadi dengan alasan untuk mengejar waktu, kita memberi kebijakan ke pihak rekanan memperbolehkan mulai kerja,” jelas Dahlan.
Ketika ditanya apakah segampang itu demi kebijakan boleh melanggar aturan, dengan gampang Dahlan mengatakan, yang mereka lakukan itu demi membangun Taput. (Gihon)


