Komisi IV Rekomendasikan Disparbud Telusuri Surat Pinjam Pakai Eks Kantor di Parapat

Simalungun, Lintangnews.com | Komisi IV DPRD Simalungun merekomendasikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk segera menelusuri surat pinjam pakai terhadap eks kantor di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

“Menurut informasi, eks kantor digunakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk itu Komisi IV merekomendasikan Dinas Pariwisata segera menelusuri surat pinjam pakainya,” kata Bernhard Damanik selaku anggota Komisi IV.

Ini terungkap pada rapat Badan Anggaran (Banggar) penyampaian saran pendapat Komisi IV terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 yang berlangsung, Rabu (18/11/2020) di Pematang Raya.

Komisi IV DPRD Simalungun yang diketuai, Binton Tindaon juga merekomendasikan pagu anggaran Disparbud sebesar Rp 5.727.660.441. Ini mengingat TA 2020 pada kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala terhadap gedung kantor Disparbud saat itu masih di Parapat.

Dan saat ini telah pindah ke Pematang Raya Kabupaten Simalungun, namun pada TA 2021 ini kegiatan dimaksud tetap diusulkan. Yaitu, kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor.

Komisi IV itu juga merekomendasikan agar kedua hal di atas dibahas lebih lanjut pada rapat Bangga.
Komisi IV juga menyarankan Disparbud untuk melaksanakan pembangunan sarana fasilitas umum (MCK) di area agrowisata di Perkebunan Teh HGU PTPN IV di Kecamatan Sidamanik.

“Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang berkunjung ke area tersebut,” ucap Bernhard Damanik pada rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sastra Joyo Sirait didampingi Wakil Ketua, Samrin Girsang.

Perlu diinformasikan, kantor Disparbud yang diusulkan direhabilitasi itu merupakan gedung eks rumah dinas (rumdis) Bupati Simalungun yang sebelumnya juga digunakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

Hadir pada rapat Banggar tentang saran dan pendapat Komisi terhadap Ranperda APBD 2021, itu Sekretaris Daerah (Sekda), Mixnon A Simamora selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Jamesrin Saragih.

Komisi IV juga merekomendasikan pagu anggaran sebesar Rp 11.920.830. Komisi IV juga menyarankan BKPPD agar memberikan dukungan (izin belajar) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan pendidikan lebih tinggi melalui rekomendasi dari kepala daerah, walaupun menggunakan anggaran pribadi.

Selain itu, Komisi IV mengingatkan BKPPD agar dalam menyusun program barang habis pakai untuk kegiatan kegiatan berupa Alat Tulis Kantor (ATK) dan lain-lain agar benar-benar memprioritaskan yang lebih penting, demi menghindari terjadinya pemborosan anggaran.

BKPPD juga direkomendasikan untuk tetap melakukan koordinasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perihal pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk dapat disinkronkan dengan baik, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam anggaran dan pelaksanaannya. (Zai)