Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penganiayaan di Komplek PT Bridgestone Tewaskan 1 Orang

Simalungun, Lintangnews.com | Sebanyak 6 orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba (21) warga komplek SD 2 Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Penganiayaan itu terjadi di rumah salah seorang manager di PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate Melangir, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Minggu (27/12/2020) sekira pukul 00.40 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (30/12/2020) sore.

“Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk Tim Khusus dipimpin Kasat Reskrim, dan bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi maupun alat bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Juga keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya Senin (28/12/2020), penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres.

Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, pemilik rumah HN (41) bersama kedua orang anaknya IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36) dan YAP (21).

Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di RTP Mapolres Simalungun. Sedangkan terhadap 2 orang lagi tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

Terkait kronologi kejadian, Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian pemilik rumah HS bersama keluarganya termasuk IM dan MAR baru saja pulang dari Kota Medan.

Setiba di lokasi, para tersangka mendapati korban sudah berada di dalam rumah. Akibatnya terjadinya pergumulan antara korban dengan HS yang dibantu anak-anaknya (IM dan MAR).

Tidak lama kemudian, datang 3 orang petugas security yang malam itu sedang bertugas, yakni HSD, HS dan YAP membantu HS yang awalnya untuk mengamankan korban.

Dalam hal ini, ada beberapa saat tidak segera diserahkan korban ke pihak Kepolisian. Namun ada alat bukti yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mulai dari diikat, diborgol dan dipukul dengan telenan (sakkalan) terbuat dari kayu yang cukup keras, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kepada para tersangka kami jerat pasal 338 subsider 170 KHUPidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (Rel/Zai)