Humbahas, Lintangnews.com | Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat Kapolri Jendral Pol Idam Azis Nomor : Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari 2020, tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).
Kapolres melalui Paur Subbag Humas, Bripka Boy Sandi Lapian dalam siaran persnya, Sabtu (2/1/2020) mengatakan, maklumat Kapolri itu merujuk pada maklumat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: Nomor: 220-4780 Tahun 2020, Nomor: M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor: 690 Tahun 2020, Nomor: 264 Tahun 2020, Nomor: KB/3/XII/2020 dan Nomor: 320 Tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Disebutkan Bripka Boy, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama itu, masyarakat diminta tidak terlibat baik secaa langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan, serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
“Jika ada ditemukan, segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Bripka Boy.
Kemudian, mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI/Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluarkan konten terkait FPI baik melalui website ataupun media sosial.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, kata Bripka Boy, maka akan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku
“Dalam waktu dekat ini, Polres Humbahas dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan, serta penegakan hukum berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” papar Bripka Boy. (DS)


