Tanpa IMB dan Ancam Keselamatan Warga, Satpol PP Didesak Bongkar Ruko di Jalan Diponegoro

Siantar, Lintangnews.com | Saat ini maraknya bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Siantar, sehingga membuat amburadulnya tata ruang kota, bahkan mengancam keselamatan warga sekitar.

Banyak bangunan yang melanggar Analissi Dampak Lingkungan (Amdal) dan Peraturan Daerah (Perda), namun tidak ada tindakan nyata dari Satpol PP Pemko Siantar untuk menghentikan atau membongkarnya.

Seperti bangunan berbentuk rumah toko (ruko) di sekitaran Jalan Diponegoro. Kecamatan Siantar Barat. Tampak 2 unit ruko bertingkat 3 yang diduga tidak memiliki IMB dan menyalahi Amdal, sehingga membahayakan warga sekitar. Mirisnya, Satpol PP Siantar sepertinya tidak bernyali untuk membongkar ruko tersebut.

Desi Siregar (28) salah seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan ruko itu mengatakan, mereka sudah mengajukan surat keberatan ke Pemko Siantar dan Satpol PP.

“Namun sampai saat ini pihak Satpol PP sebagai penegak Perda belum juga membongkar bangunan itu,” ungkap Desi Rabu (10/2/2021).

Dia menambahkan, permasalahan ini juga sudah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. “Kami yang dizolimi justru digugat. Kami sebagai tergugat memenangkan perkara ini, sementara pemilik ruko sebagai penggugat ditolak Majelis Hakim PN Siantar, namun sampai saat ini Satpol PP belum juga membongkar bangunan yang melanggar Perda tersebut,” paparnya.

Rama Harahap (39) sebagai penasehat hukum warga, mengharapkan kepada Wali Kota, Hefriansyah dan Satpol PP agar segera membongkar ruko tersebut. Ini agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya.

“Jika masyarakat melanggar Perda tetap dihukum sesuai Perda. Jadi tidak ada pandang bulu atau tebang pilih dalam penegakkan Perda di Siantar. Bagaimana membangun tanpa IMB dan Amdal, ini sudah sangat mencoreng citra jajaran Pemko Siantar. Apa bisa membangun ruko bertingkat 3 tanpa memiliki IMB dan Amdal,” tegasnya.

Rama menuturkan, jangan sampai ada korban baru pihak Pemko Siantar dan Satpol PP sibuk mencari kambing hitam. “Bangunan ruko itu harus dibongkar,” tukasnya.

Sementara itu amatan di lapangan, ruko pada lantai 2 membuat bangunan di atas atap rumah warga, sehingga mengancam keselamatan penghuninya. Sehingga diharapkan adanya tindakan tegas dari Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. (Red)