Simalungun, Lintangnews.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku inisial PS alias Parlindungan (49) ditangkap dari halaman rumahnya di Huta Bahliran Nagori Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring menuturkan, penangkapan terhadap terduga berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten.
“Selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Idik II, Ipda Rudi Hartono melakukan lidik dan melihat terduga sedang berdiri di halaman rumahnya. Petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan bruto 2,78 gram,” ungkap AKP Lukman, Rabu (10/2/2021).
Dari dalam kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah isi 35 bungkus kertas berisi ganja bruto 49,18 gram. Selanjutnya 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna putih dan 1 buah plastik klip transparan kosong sedang.
“Terduga mengakui sabu diperolehnya dari seseorang di daerah Sidomuliyo Kota Siantar. Sementara ganja dari Huta Tambunan Kota Siantar,” imbuh AKP Lukman.
Selanjutnya petugas menggelandang terduga serta mengamankan barang bukti ke kantor Sat Narkoba guna proses hukum lebih lanjut. (rel/zai)


