Siantar, Lintangnews.com | Demi keselamatan penumpang, Satuan Lalu Lintas Polres Siatar menindak kendaraan odong-odong.
Ada sebanyak 2 unit kendaraan yang ditertibkan, di Jalan MH Sitorus, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (18/2/2021).
Kasat Lantas, AKP M Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021) menuturkan, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap odong-odong yang tetap beroperasi.
“Kita akan tetap melakukan penindakan bagi odong-odong yang tetap membandel,” ujar AKP Hasan.
Ia menjelaskan, akan ada sanksi bagi odong-odong yang tetap beroperasi, yakni dalam bentuk tilang.
Selain melakukan penertiban, lanjutnya, Sat Lantas Polres Siantar juga memberikan pemahaman pada para pemilik odong-odong, terutama supir agar seyogyanya memikirkan keselamatan penumpang mengingat kendaraan tersebut bukan kendaraan pabrikan.
“Melainkan kendaraan roda 2 yang dimodifikasi. Saat ini barang bukti sudah diamankan di kantor,” tutup AKP Hasan. (Elisbet)


