Toba, Lintangnews.com | Aktivitas tambang mineral batu-batuan atau galian C illegal di lereng Perbukitan Danau Toba kian marak, seiring dengan kerusakan lingkungan semakin parah.
Kerusakan berdampak buruk bagi ekosistem dan berbagai kalangan masyarakat setempat, termasuk dari luar daerah juga merasakan kekhawatiran.
Sementara itu pihak yang berkompeten untuk menertibkan dan menindaknya terkesan tutup mata, bahkan dituding melakukan pembiaran.
Hal ini mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Victor Silaen dan Gusmiyadi.
Keduanya langsung meninjau aktivitas galian C yang lokasinya tepat di sekitar Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan dan Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu (17/3/2021).
Kedua anggota dewan dari Partai Golkar dan Gerindra itu menyampaikan, sebelumnya telah meninjau seluruh galian C yang menjamur di Perbukitan Danau Toba.
“Kita meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) segera menutup seluruh aktivitas galian C itu,” sebut Viktor.
Akibat menjamurnya aktivitas galian C itu, ungkap Viktor, tanpa pengawasan dan penindakan pihak yang berkompeten hingga saat ini, kondisi itu membuat Perbukitan Danau Toba rusak parah bahkan sudah gundul.
Ia menyebutkan, hal ini harus menjadi perhatian serius, karena jika dibiarkan kegiatan itu, maka semakin meluas kerusakan lingkungan.
“Tindakan pengorekan batu-batuan di Perbukitan Danau Toba dilakukan para penambang liar. Resikonya merusak ekosistim alam dan keindahan alam kawasan Danau Toba. Kami tegaskan, ini tidak boleh dibiarkan terus menerus, intansi terkait harus segera turun untuk menutup seluruh galian C di seluruh lokasi Danau Toba,” ujar Viktor.

Dia juga mengatakan, kondisi kerusakan alam di perbukitan Desa Siregar Aek Nalas dan perbukitan Desa Horsik dianggap paling parah. Ia meminta agar instansi terkait segera bertindak menghentikan dan menangkap penambang liar itu.
“Para penambang liar dinilai sebagai pelaku pengerusakan dengan sengaja di wilayah alam Perbukitan Danau Toba dan pelakunya harus segera ditangkap,” terangnya.
Viktor mengatakan, penambangan liar itu dinilai ada unsur kesengajaan merusak perbukitan, sehingga instansi terkait dan pihak penegak hukum diminta bertindak menertibkan.
“Apabila instansi terkait tidak mampu menghentikan kegiatan penambangan ilegal itu, lebih baik mundur dari jabatan. Untuk apa dipekerjakan oknum pejabat seperti itu. Kepada masyarakat, saya berharap untuk saling menjaga lingkungan perbukitan, demi menjaga keindahan alam kawasan Danau Toba sebagai salah satu destinasi wisata internasional,” papar Viktor.
Sementara Gusmiyadi menyampaikan, aktivitas galian C yang mengambil bebatuan cadas dengan cara mengeruk telah merusak keindahan alam kawasan Danau Toba dan ekosistem Danau, karena ada penghancuran pepohonan di sekitar perbukitan.
“Jika penambangan liar terus berlanjut, resapan air sekitar akan berkurang. Ini sangat berbahaya, jika hutan sudah gundul bisa terjadi erosi dan bencana alam menanti. Hutan sebagai penyangga, kalau terganggu jelas sangat berbahaya. Harus segera disikapi dengan cara menutup seluruh aktivitas galian C di Perbukitan Danau Toba,” tandas Gusmiyadi.
Salah seorang warga marga Sinaga mengatakan, galian C itu sudah cukup lama beroperasi, namun APH diduga menutup mata.
Informasi yang dihimpun, Kamis (18/3/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba sudah memanggil Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut dan Kepala Cabang (Kacab) Wilayah III terkait kasus galian C di daerah itu. Sementara itu, salah seorang pengusaha galian C inisial BS sudah diperiksa sebanyak 2 kali.
Ini karena rendahnya retribusi galian C. Diketahui Pemkab Toba hanya menerima sebesar Rp 61 juta per tahun dari retribusi galian C. Sementara Kabupaten lain di kawasan Danau Toba mendapat sebesar Rp 800 juta hingga 1 miliar per tahun. (Frengki)


