Mantan Wakil Ketua KASN Ragukan Kelayakan 85 Pj Kades dari ASN Pemkab Humbahas

Humbahas, Lintangnews.com | Menyikapi terdapatnya 85 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) yang diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dinilai ada unsur nepotisme.

Sebab, menurut LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Humbang Hasundutan, proses pengangkatan itu tak sesuai bidang pemerintahan dan tanpa membebas tugaskan dari jabatan sementara.

Contohnya Kassubag Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Humbahas, ASN menjabat Bendahara SMP Negeri di Parlilitan dan guru ASN Dinas Pendidikan (Disdik).

Hal itu yang menjadi pertanyaan mantan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy dengan meragukan kelayakan para ASN menjadi Pj Kades.

“Minta ke Bupati agar dibuktikan bahwa 85 orang calon Pj Kades itu layaknya,” ujar Irham menanggapi pemberitaan itu melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (22/4/2021).

Irham mengatakan, meragukan kelayakan pengangkatan ke 85 orang itu. Sebab, minimnya rekam jejak para Pj Kades yang diangkat di bidang pemerintahan maupun birokrasi. Walaupun dalam pengangkatan itu merupakan kewenangan kepala daerah.

“Jika dalam pengangkatannya ada diambil dari Kassubag Keuangan, Bendahara SMP Negeri guru ASN itu kewenanganan Bupati, namun jka begitu caranya, berarti dia hanya mengambil orang-orang dekatnya saja atau saudaranya,” kata Irham.

Senior Adviser Public Sector pada Australia-Indonesia Partnership for Economic Development ini menilai, seharusnya Bupati Dosmar Banjarnahor menghilangkan adanya unsur nepotisme.

Namun harus melakukan pengujian kelayakan seorang ASN itu. Karena ini penting terkait tata pengelola pemerintah yang baik.

Jika tidak, menurut Irham, akan lebih mengkhawatirkan lagi di antara ke 85 orang ASN itu tak dapat menjalankan pemerintah yang baik di tingkat Desa. “Ini masalah etika pemerintahan. Masalah tata kelola atau govermance bisa menimbulkan conflict of interests atau benturan kepentingan,” katanya.

Irham menegaskan, seharusnya 85 orang ASN itu harus diuji kelayakannya. ” Saya rasa ini seharusnya menjadi domain Bupati, biar pengangkatan itu ada di tangannya” kata Irham.

Diberitakan sebelumnya, LSM Pakar Humbahas menemukan pengangkatan di antara 85 orang ASN menjadi Pj Kades tidak sesuai aturan.

Ketua LSM Pakar, Sudirno Lumbangaol menyebutkan, contohnya Kasubag Keuangan BPBD diangkat menjadi Pj Kades Sampean.

Kemudian, oknum guru ASN di SMP Negeri 2 Pusuk Parlilitan diangkat Pj Kades Sihotang Hasugian Dolok II. Selain itu, oknum guru ASN Sekolah Dasar Negeri (SDN) diangkat menjadi Pj Kades Sanggaran I, Kecamatan Sijamapolang. (DS)