Simalungun Lintangnews.com | RFS alias Amos (34) warga Lingkungan X Kerasaan Atas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Pasca penggeledahan, tim Opsnal menemukan narkotika jenis sabu-sabu terselip di dalam kap samping sepeda motor milik RFS.
Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono melalui Pegawai Harian Lepas (PHL) Polres Simalungun, Juhari alias Joe, Jumat (30/4/2021) menuturkan, pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terduga ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat. Disebutkan, Amos sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Nagori Marihat Bukit Gunung Maligas,” papar Juhari.
Petugas lalu melakukan penyelidikan, Rabu (28/4/2021) dan meringkus Amos saat mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru tanpa nomor polisi (nopol) di Jalan Melati Afdeling II Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Kepada petugas, Amos mengaku sabu itu miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus Kabupaten Batubara,” tukas Juhari, tanpa merilis seberapa banyak sabu yang diamankan petugas dan barang bukti lainnya. (Rel/Zai)


