Labuhanbatu, Lintangnews.com | Sembilan orang anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Partai Golkar melakukan aksi Walk Out (WO) saat proses sidang paripurna pengumuman hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Rabu (5/5/2021) kemarin.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Labuhanbatu, Haryanto Ritonga kepada wartawan, Kamis (6/5/2021) di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya memilih meninggalkan ruangan sebelum sidang paripurna, karena tidak ada digelar koordinasi.
Menurutnya, sebelum digelar paripurna perlu dikoordinasikan kepada seluruh Ketua Fraksi dan Anggota.
“Hasil PSU tanggal 26 Maret 2021 sedang digugat pasangan nomor urut 3, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Asri (Asri ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita sudah mengetahui informasi itu melalui virtual elektronik zoom meeting dari Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra didampingi kuasa hukum dari Sumatera Utara,” sebutnya.
Lanjut Haryanto, konflik dan permasalahan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu itu sudah menjadi perbincangan tingkat nasional, sehingga perlu dilakukan pengkajian ke instansi terkait dan terukur. Ini termasuk tidak gegabah dalam menjalankan keputusan , apalagi tentang hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Intinya kita tidak ada menghalang-halangi paripurna. Namun yang menjadi masalah, kewenangan KPUD itu kan hanya sampai pada pengumuman hasil. Kita minta pimpinan DPRD Labuhanbatu untuk melakukan konsultasi terkait polemik yang terjadi,” tukasnya.
Karena menurut Haryanto, permasalahan ini bukan lagi masalah local, tetapi nasional. “Kita minta konsultasi dan pengkajian ke instansi yang terkait, baru dirumuskan untuk diparipurnakan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil konsultasi atau konsultasi koordinasi ke KPUD Labuhanbatu akan menjadi landasan untuk menggelar sidang paripurna pengumuman paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan hukum kriteria langkah KPUD menyalahi aturan.
“Jangan nanti setelah diparipurnakan, katakana lah umpamanya nanti apa yang dilakukan KPUD menyalahi aturan, DPRD Labuhanbatu ikut jadi terseret-seret dengan masalah mereka (KPUD),” tukasnya.
Haryanto menegaskan, pihaknya bukan tidak sependapat, dalam arti kata hanya meminta dikonsultasikan. Dia menuturkan, amar putusan MK dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 itu multi tafsir.
“Karena itu kita meminta kepada pimpinan dewan untuk mengkonsultasikannya dulu penetapan keputusan KPUD yang dikrim ke DPRD Labuhanbatu,” tutup Haryanto. (Sofyan)



