Samosir, Lintangnews.com | Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi antara mobil angkutan umum PT Raja Napogos nomor polisi (nopol) BK 1991 LE dengan sepeda motor Yamaha Vega R nopol BB 2236 CC di Jalan Palipi- Pangururan, tepatnya di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Selasa, (25/5/2021) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Samosir, AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kanit Laka, Bripka Heri Nalom Ompusunggu membenarkan kejadian itu.
Menurutnya identitas pengendara sepeda motor Gumbal Naibaho (41) warga Toguan Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan membonceng Naila Naibaho (6) yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara supir mobil PT Raja Napogos,Martunas Ekandi Sitohang (21) warga Pandiangan Desa Huta Dame, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir tidak ada mengalami luka-luka.

Bripka Heri menuturkan, awalnya mobil PT Raja Napogos membawa rombongan dari Palipi menuju Kecamatan Ronggur Nihuta dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), 1 unit sepeda motor yang dikendarai Gumbal Naibaho membonceng putrinya hendak membelok ke kanan jalan.
“Supir mobil langsung menabrak bagian belakang sepeda motor, sehingga penumpangnya terpelanting ke kiri jalan sehingga tergilas ban depan,” sebutnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengendara sepeda motor terpental ke kanan dan mengalami luka ringan. Selanjutnya masyarakat sekitar berdatangan dan membawa korban ke RSUD Hadrianus Sinaga, Pangururan.
Petugas langsung melakukan cek TKP dan mengamankan barang bukti ke Mapolres Samosir. Kerugian ditaksir sebesar Rp 500.000 dan menetapkan supir PT Raja Napogos sebagai tersangka. Selain itu, uang korban pengendara sepeda motor sebesar Rp 500.000 juga hilang di TKP. (Tua)



