Dalam 1 Hari, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Orang ‘Pemain’ Sabu

Pelaku Bima dan barang bukti yang diamankan petugas.

Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap seorang pria bernama Bima Hidayat alias Bima (22) warga Gang Bah Bening Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Ini setelah petugas awalnya menangkap RAD alias Rapi (25) warga Jalan Jeruk Raya Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Selasa (25/5/2021), Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono memaparkan, kedua pelaku ditangkap di hari yang sama dengan waktu berbeda.

“Pelaku Bima kita tangkap, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Gang Bah Bening Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik. Sementara Rapi ditangkap di pinggiran jalan Sarimatondang,” beber AKP Adi.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Simalungun atas laporan warga melalui aplikasi Horas Paten.

“Atas adanya laporan warga, Tim Opsnal dipimpin Kanit II, Ipda Rudi Hartono kembali menangkap pelaku Bima. Ini setelah sebelumnya menangkap pelaku Rapi,” sebut AKP Adi.

Pasca penangkapan, sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan brutto 1.14 gram, 1 buah bong, kaca pirex, pipet, kotak rokok Gudang Garam, handphone (HP)  merk Vivo dan tas sandang diamankan dari Bima.

“Dari pengakuan Bima, dirinya memperoleh sabu dari rekannya di daerah Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” tukas AKP Adi. (Rel/Zai)